3,533 Penjahat Seks di Jejaring Sosial Di-banned
NEW YORK - Sekira 3.533 akun di Facebook dan MySpace telah ditutup. Ribuan akun tersebut diduga merupakan milik pelaku kejahatan seksual yang beredar di dunia maya.
Penutupan ribuan akun tersebut dilakukan langsung oleh Facebook dan MySpace atas desakan dari berlakunya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah New York untuk memerangi kejahatan online.

Jaksa penuntut umum di pengadilan New York, Andrew Cuomo, juga mendesak agar seluruh jejaring sosial, tidak hanya Facebook dan MySpace, melakukan hal yang sama. Proses identifikasi akun penjahat cyber dilakukan dengan menggunakan program Electronic Security and Targeting of Online Predators Act (e-STOP).

Sebuah baru saja disetujui oleh pemerintah. Kebijakan tersebut mengharuskan pelaku kejahatan seks online untuk menyebutkan kepada publik mengenai alamat-alamat situs yang dimiliki agar bisa dihindari oleh pengguna internet. "Facebook dan MySpace telah sukses menggunakan e-STOP untuk membuat jaringan internet dan layanan mereka lebih aman. Kini giliran situs jejaring sosial lainnya untuk melakukan hal yang sama," ujar Cuomo, seperti dikutip melalui AFP.

Facebook sendiri menemukan sekira 3,410 akun yang terhubung dengan 2,782 layanan kejahatan seksual. Sedangkan MySpace telah menutup sekira 1,975 akun milik 1,796 pelaku kejahatan seks. Jumlah yang ada memang cukup banyak karena satu pelaku kejahatan seks biasanya memiliki dua akun dalam masing-masing situs jejaring sosial ternama itu.

Sekira 8,100 tersangka pelaku kejahatan seksual kini telah menyerahkan informasi detil mengenai situs-situs yang mereka miliki ke pengadilan setempat.

sumber:http://news.id.msn.com