Mendagri Revisi UU Politik Ditarget Selesai 2011

Revisi terbatas empat undang-undang bidang politik yakni tentang partai politik, pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta MPR, DPR, DPD, dan DPRD ditargetkan tuntas pada 2011.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu, dalam rapat kerja dengan Komisi II mengatakan paket undang-undang bidang politik sebagai landasan pemilu 2009, dalam implementasinya masih mengalami permasalahan yang perlu dievaluasi dan dilakukan pengkajian secara mendalam.

"Perlu dilakukan revisi secara terbatas berkaitan dengan pasal-pasal tertentu," katanya di hadapan anggota Komisi II. Mendagri menuturkan, pada 2010 akan dilakukan revisi terbatas dan direncanakan dapat diselesaikan pada 2011 untuk UU 2/2008 tentang partai politik, UU 10/2008 tentang pemilu legislatif, UU 42/2008 tentang pilpres, dan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, kata Mendagri pada 2010 direncanakan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu selesai direvisi. Berkaitan dengan revisi terbatas paket undang-undang politik tersebut, Depdagri menempuh langkah konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengenai hasil pelaksanaan pemilu yang menjadi bahan kajian revisi.

Depdagri juga berkonsultasi dengan Komisi II DPR serta bertemu dengan pakar di bidang politik dan hukum tata negara. "Pengkajian dan penyusunan draf revisi terbatas ini juga melibatkan kementerian atau lembaga terkait," kata Gamawan. Sementara itu, anggota Komisi II dari Partai Golkar Tubagus Iman Ariyadi mengatakan target penyelesaian revisi empat undang-undang bidang politik ini terlalu optimis, mengingat banyak persoalan yang harus diselesaikan di antaranya tentang pemilu kepala daerah.

"Tentu revisi terbatas ini tidak semudah itu, tetapi masih ada waktu cukup untuk revisi," ujarnya.
Ia mengatakan, revisi terbatas undang-undang di bidang politik harus dilakukan dengan cermat jangan sampai produk hukum yang dihasilkan bermasalah. "Jangan terburu-buru, dikhawatirkan nanti timbul kontroversi," katanya. Sebelumnya sejumlah pakar hukum tata negara dan pemilu, di antaranya adalah Ramlan Surbakti, Hadar N. Gumay, Syamsuddin Haris, dan Djohermansyah Djohan bertemu dengan Mendagri untuk membahas sejumlah agenda, di antaranya adalah revisi terbatas undang-undang di bidang politik.

Para pakar menilai revisi UU 2/2008 perlu dilakukan untuk penguatan kelembagaan partai politik, seperti peningkatan kepercayaan rakyat terhadap parpol dan peningkatan fungsi dan penyederhanaan jumlah partai.
Selain itu, revisi UU 10/2008 untuk menjamin pengaturan dan kerangka hukum pemilu yang sesuai dengan asas pemilu yang demokratik dan menjamin pengaturan yang mampu lebih mengintegrasikan proses dan hasil pemilu sehingga lebih dipercaya masyarakat.
Sedangkan revisi UU 42/2008 khususnya untuk memperjelas pengertian pemenuhan persyaratan 25 persen suara dan UU 42/2008 untuk mewujudkan pilpres yang lebih baik.  (ant/dar)

sumber : http://www.kapanlagi.com 

No comments:

Post a Comment

Generation Of Computer

↑ Grab this Headline Animator