Pemanggilan Kompas dan Koran SI Ancam Kebebasan Pers

JAKARTA - Pemanggilan terhadap dua pimpinan Redaksi surat kabar nasional Koran Seputar Indonesia dan Kompas oleh Mabes Polri menuai kecaman dari sejumlah organisasi jurnalis.
Kecaman antara lain datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Dalam rilis yang diterima okezone, Jumat (20/11/2009), ketiga organisasi tersebut berpendapat bahwa pemanggilan terhadap pimpinan dua media tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Meskipun sudah dibatalkan, rencana pemanggilan itu harus diwaspadai karena bertendensi melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat 4 UU tersebut, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, jurnalis memiliki hak tolak untuk menyebutkan jati diri narasumbernya.
Dalam rilis itu juga dinyatakan, hak tolak dibuat untuk melindungi kredebilitas pekerjaan jurnalistik dan integritas jurnalisnya. Mereka juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, jurnalis mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 UU Pers.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pimpinan dua surat kabar nasional tersebut dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keteranggan seputar pemberitaan yang memuat transkip percakapan antara Anggodo Widjojo dan sejumlah orang.


sumber : http://news.id.msn.com